39 Bangunan Liar di Cilincing Ditertibkan
Sebanyak 39 bangunan liar yang dijadikan cafe di kawasan Koljem dan Saljem Rawa Malang, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (22/11), ditertibkan petugas gabungan.
Keberadaan dan aktivitas mereka jmembuat resah masyarakat,
Penertiban melibatkan sekitar 400 personel gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, TNI, PPSU, PLN, Bina Marga, serta aparatur Kecamatan dan Kelurahan Cilincing.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Muhammad Dong mengatakan, penertiban dilakukan lantaran keberadaan bangunan ini melanggar Perda Nomor 8 tahun 2017 tentang Ketertiabn Umum. Selain itu, pemilik memfungsikan bangunan tidak sesuai peruntukan dan tidak memiliki izin operasional tempat hiburan.
45 Bangunan Liar di Saluran Phb Kali Sarua Ditertibkan"Selain itu keberadaan dan aktivitas mereka juga membuat resah masyarakat," katanya, Rabu (22/11).
Dijabarkan Dong, 39 bangunan liar yang ditertibkan tersebar di kawasan Koljem RT 07/08 Kelurahan Cilincing sebanyak 22 bangunan dan di wilayah Saljem Rawa Malang RW 09 Kelurahan Cilincing ada 17 bangunan.
"Untuk bangunan di kawasan Koljem kita tidak ratakan karena bersebelahan dengan rumah penduduk. Setelah ini pihak kecamatan akan masuk melakukan pendataan untuk pembinaan lanjutan," tandasnya.
Reporter : Budhi Firmansyah Surapati